Berita

//

Asisten II Pimpin Rapat FGD Terkait Perda Perizinan dan Non Perizinan

2022-09-08 06:23:29 Admin Web Portal


LUBUKLINGGAU-Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau, H Nobel Nawawi didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Hendra Gunawan memimpin rapat fokus grup diskusi (FGD) terkait Perda Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, bertempat di ruang rapat Lantai 3 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Kamis (8/9/2022).
Dalam arahannya, H Nobel Nawawi menjelaskan melalui FGD ini, masing-masing OPD diharapkan dapat memberikan sumbangsih untuk menerbitkan Perda Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan tersebut.
Perda ini nantinya merupakan payung sekaligus dasar hukum bagi penyelenggaraan perizinan agar sesuai SOP yang telah ditetapkan. Seperti Disperindag mempunyai izin pelayanan perindustrian, maka semua izin yang ada itu, harus sesuai dengan yang dibuat DPMPTSP Kota Lubuklinggau.
Namun dalam setiap tahapannya, harus ada keterlibatan masing-masing OPD dan setiap SOP harus ada dokumen legalnya. Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Hendra Gunawan mengatakan dalam Perda UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja termasuk didalamnya OSS.
Dalam OSS ada kemudahan bagi pelaku usaha, apabila ada izin yang tidak tertampung akan digunakan dalam aplikasi Si Cantik.
Izin ini merupakan legalitas yang berbeda dari tahun 2018 dan 2019. Namun saat ini izin tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni izin usaha beresiko tinggi, sedang dan rendah. Dalam OSS pelaku usaha membuat user izin usahanya, namun diperlukan pengawasan.
Sebagai contoh, usaha café—karena masuk kategori izin usahanya beresiko rendah, apabila tidak sesuai dalam operasionalnya, baru akan ditindaklanjuti.
Terkait persetujuan minuman beralkohol lanjut Hendra, sebenarnya sangat dilema karena dari pemerintah pusat tidak melarang soal perizinannya namun dari masyarakat melarang proses penjualannya secara luas.
“Agar Perda yang diajukan nantinya sesuai harapan, maka dilaksanakanlah FGD tentang Perda Perizinan dan Non Perizinan ini,” tutupnya.(*/acm)




Berita terkait:


Pemkot Lubuklinggau Raih WTP Lima Tahun Berturut-turut

26 Ribu Lebih Uploader logo "Ayo Ngelong ke Lubuklinggau", Pecahkan Rekor MURI

PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE - 71 TAHUN 2016

HT Kunjungi Kota Lubuklinggau

Upacara Memperingati HUT RI ke 72

HUT RI, Menpora Kenakan Pakaian Adat Lubuklinggau

Acara Malam Resepsi Kenegaraan meriah, Walikota berikan bingkisan kepada Veteran Kota Lubuklinggau

Sekda Tutup Diklat PIM tingkt IV angkatan VI dan VII

Walikota Jalan Santai Bersama Ratusan Warga Mesat Jaya

Peringatan Gempa BMKG


Kategori Berita


Government Public Relation



Pengunjung


  • Hari Ini 2440
  • Kemarin 4668
  • Minggu ini 19933
  • Bulan Ini 14780
  • Total 936509

Polling


Berapa kali anda mengunjungi webiste ini?